Fenomena Financial Technology (FinTech), khususnya model Peerto-Peer (P2P) Lending, telah menjelma menjadi motor penggerak inklusi keuangan yang transformatif. Ia menawarkan kecepatan, efisiensi, dan akses yang sebelumnya mustahil dijangkau oleh system perbankan tradisional. P2P Lending berhasil menghubungkan secara langsung pihak yang membutuhkan modal (peminjam/konsumen) dengan pihak yang memiliki kelebihan dana (pemberi pinjaman), memangkas birokrasi, dan memberikan harapan baru bagi jutaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat yang terpinggirkan dari layanan finansial konvensional.
Namun, di balik narasi kesuksesan digitalisasi ini, tersimpan pula serangkaian tantangan regulasi yang serius. Celah-celah hukum yang timbul seringkali dieksploitasi, menciptakan praktik-praktik yang jauh dari nilai keadilan. Kita disuguhi berita mengenai suku bunga pinjaman yang melonjak drastis, syarat dan ketentuan kontrak yang berat sebelah (unconscionable contracts), praktik penagihan utang yang melanggar hak asasi manusia, hingga kasus penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi konsumen yang masif. Semua ini menunjuk pada satu kesimpulan: regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu melindungi konsumen FinTech P2P Lending secara substantif.
Regulasi yang cenderung bersifat reaktif dan tertinggal dari inovasi teknologi (technology lagging behind law) seringkali hanya menyentuh aspek formalitas izin usaha dan stabilitas sistem. Sementara itu, dimensi filosofis keadilan, etika bisnis, dan perlindungan martabat manusia dalam hubungan keperdataan digital terabaikan. Oleh karena itu, buku ini merasa terpanggil untuk menyajikan gagasan rekonstruksi hukum.
Konsep rekonstruksi dalam buku ini bukan sekadar revisi pasal per pasal. Rekonstruksi ini adalah upaya komprehensif untuk merombak paradigma berpikir dalam penyusunan regulasi, yaitu dengan menempatkan Keadilan sebagai Grundnorm (norma dasar) filosofis. Keadilan yang dimaksud adalah keadilan yang bersifat transformatif, yang mampu menyeimbangkan kepentingan inovator dan stabilitas pasar dengan kepentingan fundamental konsumen, memastikan bahwa teknologi tidak menjadi alat opresi baru, melainkan instrumen pemerataan kesejahteraan.
Penulis: Dr. Denny Suwondo, S.H., M.H.
ISBN: dalam Proses Pengajuan
Harga: Rp75.000
Pemesanan: wa.me/62882003761947

Tidak ada komentar